Selasa, 07 Desember 2010

Perbedaan Kode Etik Akuntansi dan Kode Etik Keguruan

Prinsip Etika Profesi Perilaku Profesional

Setivayana ( NPM : 28210034 )
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat dikembangkan akan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Etika profesi akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat

Etika profesi guru, yaitu norma atau asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik anggota masyarakat dan warga negara

I. KODE ETIK AKUNTAN

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal - hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu : 

*Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
* Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
* Prinsip Ketiga - Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan  kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin
* Prinsip Keempat - Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalny, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
* Prinsip Kelima - Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan tekhnik yang paling mukhtahir. 
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Prinsip ketujuh - Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitas
II. KODE ETIK PENGAJAR
•Kompetensi Pedagogik
  -  Memahami peserta didik
  -  Merancang pembelajaran
  -  Melaksanakan pembelajaran
  -  Merancang dan melaksanakan evaluasi    pembelajaran
  -  Mengembangkan peserta didik untuk   mengaktualisasikan   berbagai potensi yang   dimilikinya
•Kompetensi Kepribadian
  -  Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
  -  Memiliki kepribadian yang dewasa
  -   Memiliki kepribadian yang arif
  -  Memiliki kepribadian yang berwibawa
  -  Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
•Kompetensi Profesional
  -  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
  -  Menguasai langkah-langkah penelitian
•Kompetensi Sosial
  -  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
  -  Mampu berkomunikasi dan bergaul
III. Prinsip Perilaku Profesional


 * Pada kode etik akuntan 
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan manjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
1.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleg anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota uang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
* Pada kode etik pengajar   
UU NO 20 TAHUN 2003, psl 39 ayat 2 Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
IV. Persamaan Perilaku Profesional Akuntan dan Pengajar
*Pada Akuntan seorang akuntan diharuskan untuk selalu berperilaku profesional dengan tidak mendiskreditkan teman seprofesi dan pada profesi pengajar yaitu pengajar hendaknya menghargai potensi siswa dan menghargai teman seprofesi.
*Pada Akuntan seorang akuntan diharuskan menguasai bidang keilmuannya agar ia dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dibuatnya.
V. Perbedaan Perilaku Profesional Akuntan dengan Pengajar
*Pada Akuntan diharuskan taat kepada peraturan yang tertuang dalam SAK dan peraturan perusahaan sedangkan pada pengajar yaitu pengajar harus taat pada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik.
*Pada Akuntan diharuskan melindungi kerahasiaan perusahaannya dengan tidak membuat usaha-usaha yang dapat menimbulkan kecurangan sedangkan pada pengajar yaitu pengajar membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi yang menghambat proses belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar