Senin, 27 Desember 2010

Conflict of Interest pada Profesi Akuntan


Conflict of Interest pada Profesi Akuntan



disusun oleh
  Nama : Setivayana 
NPM : 28210034


BAB I

PENDAHULUAN

 
Alangkah Indah dunia ini jika semua manusia bekerja dengan penuh etika. Etika adalah nilai-nilai moral, kode moral, prinsip-prinsip moral, moralitas, atau prinsip-prinsip yang baik yang diyakini. Etika tidak perlu aturan tertulis, tidak perlu diperdebatkan, dan tidak perlu penuntutan dan pembelaan. Etika memerlukan pemahaman dan kesadaran. Etika memerlukan control diri dan nafsu pribadi. Etika berbicara dengan hati dan sering kehilangan makna serta kehilangan segalanya karena argumentasi logika. Tetapi etika juga selalu harus dibarengi dengan berpikir jernih. Etika tidak lain dan tidak bukan adalah penyatuan hati dan pikiran untuk perilaku atas nilai-nilai moral yang kita yakini.

Contohnya saja pada profesi Akuntan mempunyai 8 prinsip kode etik yaitu :
  • Tanggung Jawab Profesi
  • Kepentingan Publik
  • Integritas
  • Objetifitas
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional
  • Standar Teknis

Tetapi pada kenyataannya pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan seringkali tidak menerapkan kode etiknya sehingga menimbulkan adanya konflik diantara mereka yang berkepentingan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Definisi Akuntansi

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi dan lembaga pemerintah.


Pemakai informasi akuntansi adalah sebagai berikut:

1.Pihak Intern yaitu pihak di dalam organisasi manajemne perusahaan(pimpinan perusahaan)

2. Pihak Ekstern yaitu pihak yang berada di luar tubuh perusahaan:
a. Pemilik Perusahaan
b. Pengelola perusahaan
c. Karyawan
d. Kreditor
e. Investor
f. Pemerintah


2.2 Profesi Akuntan

Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant  (FCA, CA or ACA),Chartered Certified Accountant ( ACCA atau FCCA ), Management Accountan(ACMA, FCMA atau AICWA),Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik) dan dibawah ini adalah profesi akuntan yang ada di Indonesia :

1. Akuntan Publik (Public Accountant)
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari departemen keuangan.
2. Akuntan Internal (Private Accountant)
  akuntan yang bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
  akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Akuntan Manajemen (Managament Accountant)
  akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan baik untuk kegiatan sehari-hari atau perencanaan di masa yang akan datang.
5.Akuntan Pendidik (Accountant Instruction)
  Akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.


2.3 Conflict of Interest pada Akuntan


definisi conflict of interest menurut McDonald adalah
"suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang professional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya”
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of Interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealing yaitu  
"sebuah proses di mana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat).”
Kedua definisi ini dapat menjelaskan kepada kita apa yang dimaksud dengan dengan “conflict of interest” menurut saya ada dua hal mengapa “conflict of interest” dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.

Sebagai contoh adanya konflik kepentingan terjadi pada seorang manager, pemilik modal dan auditor dalam teori keagensi. Teori agensi mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas kepentingan mereka sendiri. Pemegang saham sebagai principal diasumsikan hanya tertarik kepada hasil keuangan yang bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan. Sedang para  Manager disumsikan menerima kepuasan berupa kompensasi keuangan dan syarat-syarat yang menyertai dalam hubungan tersebut.

Karena perbedaan kepentingan ini masing-masing pihak berusaha memperbesar keuntungan bagi diri sendiri. Principal menginginkan pengembalian yang sebesar2nya dan secepatnya atas investasi yang salah satunya dicerminkan dengan kenaikan porsi deviden dari tiap saham yang dimiliki. Manager menginginkan kepentingannya diakomodir dengan pemberian kompensasi/bonus/insentif/remunerasi yang “memadai” dan sebesar2nya atas kinerjanya. Principal menilai prestasi Manager berdasarkan kemampuannya memperbesar laba untuk dialokasikan pada pembagian deviden. Makin tinggi laba, harga saham dan makin besar deviden, maka Manager dianggap berhasil/berkinerja baik sehingga layak mendapat insentif yang tinggi.

Sebaliknya Manager pun memenuhi tuntutan Principal agar mendapatkan kompensasi yang tinggi. Sehingga bila tidak ada pengawasan yang memadai maka sang Manager dapat memainkan beberapa kondisi perusahan agar seolah2 target tercapai. Permainan tersebut bisa atas prakarsa dari Principal ataupun inisiatif Manager sendiri. Maka terjadilah Creative Accounting yang menyalahi aturan, misal: adanya piutang yang tidak mungkin tertagih yang tidak dihapuskan; Capitalisasi expense yang tidak semestinya; Pengakuan penjualan yang tidak semestinya; yang kesemuanya berdampak pada besarnya nilai aktiva dalam Neraca yang “mempercantik” laporan keuangan walaupun bukan nilai yang sebenarnya. Atau bisa juga dengan melakukan income smoothing (membagi keuntungan ke periode lain) agar setiap tahun kelihatan perusahaan meraih keuntungan, padahal kenyataannya merugi atau laba turun.

Hal seperti inilah yang harus kita hindari sebagai seorang akuntan atau pemimpin agar semua keputusan publik keputusan yang berhubungan dengan tugas kita dilakukan secara professional dan tidak menimbulkan kerugian termasuk kerugian pribadi secara moral apa bila pada akhirnya apa yang dilakukan sebagai yang disebut dengan “conflict of interest” atau “insider dealing” tersebut menjadi masalah kantor dan public dan nyatanya secara etika semestinya tidak dilakukan. 

Dalam hal ini peran Auditor adalah sebagai pihak independen yang akan memberikan pendapat bahwa laporan yang dibuat oleh pihak manager dalam kondisi wajar atau tidak. Sehingga informasi yang diberikan kepada pemilik modal dan publik dapat di pertanggung jawabkan dengan baik.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Saya berkesimpulan bahwa  " conflict of interest” haruslah dihindari. Untuk menyatakan apakah seseorang melakukan " conflict of interest ” atau tidak, kita juga harus melakukan penelitian yang benar. Oleh sebab itu semua pihak yang berurusan haruslah berkomunikasi dengan baik.
3.2 Saran
  • Hindari terjadinya " conflict of interest " dan terjadinya potensi " conflict of interest ".
  • Berfokuslah kepada pekerjaan anda secara profesional, jangan menghubungkan dengan kepentingan pribadi anda.

1 komentar: