Selasa, 14 Desember 2010

Kasus Gayus Tambunan jika di lihat dari Prinsip Kode Etik Akuntansi

 Setivayana ( 28210034 )
* Kasus Gayus Tambunan
Media di indonesia sekarang ini nama gayus tambunan menjadi salah satu icon terbaru tentang korupsi di indonesia, dan sekarang ini media cetak dan elektronik memonitor keberadaan gayus untuk bisa lebih tau tentang kasus korupsi di badan pajak negara sebesar 25 M  yang terdapat dalam rekening bank miliknya, hal ini terungkap  berawal dari informasi Komjen Susno ( Mantan Kabareskim Polri . Gayus berkerja di kantor pusat pajak golongan IIIa tepatnya menjabat posisi Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Di situlah ia bermain sebagai makelar kasus pajak, namun tidak sesuai aturan alias banyak tipu daya. Dan beberapa petinggi kepolisi di duga keras terlibat kasus yang di mainkan Gayus.
* Kasus Gayus Tambunan jika di lihat dari Kode Etik Akuntansi
  • Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
  Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya Gayus Tambunan tidak menjalankan pekerjaannya secara profesional  dengan tidak menggunakan pertimbangan moral  dalam setiap tindakan yang dilakukannya sehingga menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya yaitu membayar pajak kepada pemerintah yang mana  dalam kode etik ini mempunyai ciri yaitu setiap Anggota  harus selalu memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  • Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan publik, Gayus Tambunan juga tidak melakukan pelayanan  kepada publik karena satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik dan profesi yang di pegang oleh Gayus Tambunan memegang peranan yang penting di masyarakat dimana publik yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pihak lainnnya bergantung kepada objektivitas dan integritas dalam memelihara berjalannya fungsi secara tertib dan ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawabnya terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan yang menyebabkan sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara sedangkan pada gayus tambunan ia menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi yang merugikan Negara.
  •  Prinsip Ketiga – Integritas
Gayus tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin karena integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur serta melakukan pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
  • Prinsip Keempat – Obyektivitas
Pada prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,jujur secara intelektual, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain sedangkan pada kasus Gayus tambunan ia tidak  melaksanakan prinsip objektivitas dalam kewajiban profesionalnya.
  • Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Gayus Tambunan mempunyai kompetensi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. 
  • Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Gayus menempatkan prinsip kerahasiaan untuk kepentingan pribadinya sedangkan pada prinsip akuntansi kerahasiaan ini dimaksudkan untuk merahasiakan segala informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum yang mengungkapnya.
  • Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Gayus berperilaku tidak konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan dapat mendiskreditkan profesinya yang mana perwujudan tanggung-jawabnya kepada masyarakat, pemerintah dan anggota lain..
  • Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Gayus tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan yang sesuai dengan keahliannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar