- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antarkoperasi.
Senin, 24 Oktober 2011
Prinsip koperasi
Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar