Senin, 24 Oktober 2011

Prinsip koperasi

 Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama antarkoperasi.
Dan menurut saya  Prinsip tersebut sudah sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia yang kegiatannya harus dilaksanakan secara demokrasai dan terbuka agar tidak adanya kecurigaan diantara setiap anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar