Kamis, 03 Maret 2011

Repelita

Nama : Setivayana

NPM : 28210034

Repelita atau Rencana Pembangunan Lima Tahun adalah satuan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah Orde Baru di Indonesia. 
  • Repelita I ( 1969 – 1974 ) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertanian.
  • Repelita  II (1974 – 1979 ) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali dan Madura, di antaranya melalui Transmigrasi.
  • Repelita III (1979 – 1984 ) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
  • Repelita  IV (1984 – 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri. 
  • Repelita V (1989 – 1994 ) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan

Pertumbuhan Ekonomi

Nama : Setivayana

NPM : 28210034

- Tahap Pertumbuhan Ekonomi

Sebelum membahas tentang pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu penulis akan bahas beberapa teori pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan beberapa ahli. Pada abad-19 banyak ahli ekonomi yang menganalisis dan membahas, serta mengemukakan teori-teori tentang tingkat-tingkat pertumbuhan ekonomi Antara lain Retrich List, Brunohilder Brand, Karl Bucher dan Walt Whitman Rostow. Retrich List adalah penganut paham laisser-vaire dan berpendapat bahwa sistim ini dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal tetapi proteksi terhadap industri-industri tetap diperlukan. Brunohilder Brand adalah pengkritik Retrich List, mereka mengatakan bahwa perkembangan masyarakat ata ekonomi bukan karena sifat-sifat produksi atau konsumsinya, tetapi lebih ditekankan pada metode distribusi yang digunakan. Brunohilder Brand mengemukakan 3 (tiga) sistim distribusi yaitu : 

1. Natural atau perekonomian barter 
2. Perekonomian uang 
3. Perekonomian kredit Sedangkan Karl Bucher mempunyai pendapat yang serupa walaupun tidak sama. 

Karl Bucher mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi adalah melalui 3 (tiga) tingkatan yaitu :

1. Produksi untuk kebutuhan sendiri
2. Perekonomian kota, dimana pertukaran sudah meluas
3. Perekonomian nasional, dimana peranan pedagang-pedagan tampak makin penting jadi barang-barang itu diproduksi untuk pasar.

Ini merupakan gambaran revolusi di Jerman. Walt Whitman Rostow dalam bukunya : De Stages of Economic Growth mengemukakan bahwa proses pertumbuhan ekonomi dapat dibedakan dalam 5 tahap dan setiap negara di dunia dapat digolongkan ke dalam salah satu tahap dari 5 tahap pertumbuhan ekonomi tersebut. Tahap-tahap pertumbuhan ekonomi Rostow adalah:

1. Tahap masyarakat tradisional
2. Tahap prasyarat lepas landas
3. Tahap lepas landas
4. Gerakan kea rah kedewasaan
5. Masa konsumsi tinggi 

- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, masa orde lama, masa orde baru sampai masa sekarang ( masa reformasi) Indonesia telah memperoleh banyak pengalaman politik dan ekonomi. Peralihan dari orde lama dan orde baru telah memberikan iklim politik yang dinamis walaupun akhirnya mengarah ke otoriter namun pada kehidupan ekonomi mengalami perubahan yang lebih baik.

> Masa Orde Lama (1945-1966) Pada masa ini perekonomian berkembang kurang menggembirakan, sebagai dampak ketidakstabilan politik dan seringnya pergantian cabinet. 

> Masa Orde Baru (1966-1997) Menghadapi perekonomian yang sedemikian rupa, pemerintah peralihan menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi sebagai berikut : 

a. Memerangi inflasi 
b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras 
c. Merehabilitasi prasarana perekonomian 
d. Meningkatkan ekspor 
e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja 
f. Mengundang kembali investor asing 

> Masa Reformasi (1998-sekarang) Pada masa reformasi ini perekonomian indoensia ditandai dengan krisis monoter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kea rah pemulihan. Walaupun ada pertumbuhan ekonomi sekitar 6% untuk tahun 1997 dan 5,5% untuk tahun 1998 dimana inflasi sudah duperhitungkan namun laju inflasi masih cukup tinggi yaitu sekitar 100%. Pada tahun 1998 hampir seluruh sector mengalami pertumbuhan negatif, hal ini berbeda dengan kondisi ekonomi tahun 1999.

Adapun faktor yang mempengaruhi ekonomi Indonesia, secara umum adalah :

1.Faktor produksi 
2.Faktor investasi 
3.Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran 
4.Faktor kebijakan moneter dan inflasi 
5.Faktor keuangan negara

Sistem Ekonomi Terpimpin

Nama : Setivayana

NPM : 28210034

Istilah "ekonomi terpimpin" dikemukakan oleh Bung Hatta  ini merupakan konsekuensi dari nasionalisme Indonesia yang timbul sebagai perlawanan menentang kolonialisme dan imperialisme. Dalam menancapkan kekuasaannya pemerintah kolonial Belanda menggunakan sistem kapitalisme perdagangan yang eksploitatif dan menjadikan Indonesia sebagai perkebunan raksasa. Dengan itu rakyat Indonesia dieksplotasi sebagai buruh perkebunan dengan gaji rendah, sedangkan pemerintah Belanda memperoleh keuntungan yang besar.

Menurut Bung Hatta ekonomi terpimpin adalah lawan dari ekonomi liberal yang melahirkan sistem kapitalisme. Semboyannya ialah ‘laissez faire’ (’Biarkan saja’), artinya biarkan pasar bertindak bebas dalam membangun kehidupan ekonomi dan perdagangan. Ekonomi liberal menghendaki pemerintah tidak campur tangan dalam perekonomian rakyat dengan membuat peraturan-peraturan ketat (regulasi) yang membatasi gerak bebas pasar. Sedangkan Ekonomi terpimpin sebaliknya Pemerintah harus aktif bertindak dan memberlakukan peraturan terhadap perkembangan ekonomi dalam masyarakat agar rakyat tidak dieksploitasi, harga tidak dipermainkan dan dengan demikian tercapai keadilan sosial. Alasan mengapa ekonomi terpimpin dipandang sesuai dengan cita-cita nasionalisme Indonesia ialah karena membiarkan perekonomian berjalan menmurut permainan bebas dari tenaga-tenaga masyarakat berarti membiarkan yang lemah menjadi makanan yang kuat.

Ekonomi liberal bercita-cita memberikan kemakmuran dan kemerdekaan bagi semua orang, tetapi hasilnya menimbulkan pertentangan dan kesengsaraan. Yang kaya bertambah kaya, yang miskin bertambah melarat. Sebab kebebasan atau liberalisme yang disandang oleh sistem itu dalam kenyataan hanya dimiliki ioleh segolongan kecil orang (yaitu pemilik modal atau kapital) dan kepada mereka yang segelintir itu sajalah keuntungan dan kemakmuran berpihak, bukan kepada rakyat banyak.

Tetapi dalam sistem ekonomi terpimpin itu terdapat banyak aliran antara lain:

(1)Ekonomi terpimpin menurut ideology komunisme.
(2)Ekonomi terpimpin menurut pandangan sosialisme demokrasi.
(3)Ekonomi terpimpin menurut solidarisme.
(4)Ekonomi terpimpin menurut paham Kristen Sosialis.
(5)Ekonomi terpimpin berdasar ajaran Islam.
(6)Ekonomi terpimpin berdasarkan pandangan demokrasi sosial.

Semua aliran ekonomi terpimpin ini menentang dasar-dasar individualisme, yang meletakkan buruk baik nasib masyarakat di tangan orang-orang yang mengemudikan kehidupan dan tindakan ekonomi. Ekonomi liberal berdasarkan pada individualisme. Individu (baca kepentingan individu) didahulukan dari masyarakat. Tetapi ekonomi terpimpin mendahulukan masyarakat dari individu. Sekalipun demikian di antara paham-paham ekonomi terpimpin itu ada yang menolak kolektivisnme karena bagi mereka kolektivisme sebenarnya hanya berlaku dalam ideologi komunisme dan sosialisme.

Tetapi terdapat persamaan pula dari sistem ekonomi terpimpin yang berbeda-beda itu, yaitu:

(1) Dalam hal menentang individualisme.
(2) Dalam hal pemberian tempat yang istimewa kepada pemerintah untuk mengatur dan memimpin perekonomian negara.

Perbedaan antara sistem-sistem itu berkenaan dengan seberapa besar campur tangan kekuasaan publik dan bagaimana coraknya campur tangan itu dalam perekonomian individu dan masyarakat. Ideologi komunisme menghendaki campur tangan besar dan menyeluruh dari pemerintah atau negara, sehingga individu ditindas. Sistem ekonomi kpmunis bersifat totaliter, dikuasai oleh negara.

Tetapi ekonomi terpimpin yang lebih sesuai dalam konteks nasionalismeI ndonesia ialah ekonomi bercorak sosialis, yang berkehendak melaksanakan cita-cita demokrasi ekonomi. Dengan diimbangi demokrasi ekonomi, maka demokrasi politik akan mengurangi sifat individualismenya yang kelewat besar dan tidak sesuai dengan asas-asas kolektivisme. Dalam sistem ekonomi terpimpin bercorak sosialis, campur tangan negara terbatas dan peranan individu tidak sepenuhnya dimusnahkan, hanya saja gerak mereka dibatasi dan diatur demi melindungi kepentingan masyarakat.

Menurut Lerner dalam bukunya The Economics of Control (1919), sistem eknomi terpimpin yang bercorak sosialis menggabungkan ke dalamnya unsur-unsur ekonomi kapitalis dan ekonomi kolektif. Liberalisme dan sosialisme, menurutnya, dapat didamaikan menjadi “Welfare economics” atau ekonomi kemakmuran. Masalah utamanya ialah bagaimana cara menguasai perekonomian untuk kemakmuran penduduknya secara luas. Ini dipraktekkan di AS dan beberapa negara Eropa, termasuk Skandinavia setelah Perang Dunia I (1918) bersamaan dengan runtuhnya kapitalisme liberal sebagai akibat dari peperangan.yang kejam dan bengis.

Dalam sistem ekonomi seperti itu ada tiga hal yang harus dilaksanakan:

· segala sumber perekonomian yang ada harus dikerjakan supaya semua orang memperoleh pekerjaan.
· melaksanakan pembagian pendapatan yang adil, agar perbedaan atau jurang besar dalam pendapatan dan kekayaan antara yang kaya dan yang miskin dikurangi 
· menghapuskan monopoli dan oligopoli dalam perekonomian, sebab keduanya melahirkan eksploitasi yang melampaui batas dan pemborosanekonomi yang besar pula.

Tujuan ekonomi terpimpin dalam bidang demokrasi, menurut Hatta, ialahmencapai kemakmuran rakyat seluruhnya, dengan tiada menghilangkankepribadian manusia. Masyarakat didahulukan, bukan individu. Tetapi manusia sebagai individu tidak lenyap sama sekali dalam kolektivitas.

Secara umum cita-cita ekonomi terpimpin ialah:

(1) Terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat secara keseluruhan sehingga pengangguran dikurangi.
(2) Adanya standar hidup yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan.
(3) Semakin berkurangnya ketidaksamaan ekonomi dengan memperata kemakmuran.
(4) Terciptanya keadilan sosial.

Sistem Ekonomi Pancasila

Nama : Setivayana

NPM  : 28210034




Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.  Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi  masyarakat Indonesia.

Sistem ekonomi pancasila memiliki empat ciri, yaitu :

1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.

2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sitem ekonomi liberal maupun system ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung

3.Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.

4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Sistem Ekonomi Pasar

Nama : Setivayana
NPM   : 28210034

Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. System ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth of Nation.
 
Ciri - ciri sistem ekonomi pasar yaitu :
 
a. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b. Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
d. Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
e. Setiap orang diberi kebebasan dalam memakai barang dan jasa
f. Semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
g. Berlakunya persaingan secara bebas.

Kebaikan sistem ekonomi pasar adalah:  

-adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk maju terus dan bertindak secara efektif dan efisien.   
-Tiap - tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai dengan minat dan bakatnya.   
-Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat  Kebebasan memilih alat - alat produksi dan modal.
 
Keburukan sistem ekonomi pasar adalah : 

- Dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.  
-Karena motif mencari laba, tiap - tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata  Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi .

Sistem Ekonomi Terpusat

Nama : Setivayana
NPM : 28210034

Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi. Sistem ini muncul sebagai akibat dari ketidakpuasan atas berbagai kelemahan system ekonomi pasar. Dalam keadaan tertentu sistem ekonomi pasar malah menimbulkan berbagai keburukan sehingga diperlukan campur tangan pihak lain dalam hal ini pemerintah. Sistem ini pertama kali dicetuskan oleh Karl Marx.

Ciri-ciri system ekonomi terpusat :

a.Semua alat dan sumber produksi adalah milik Negara dan dikuasai Negara.
b.Segala kebijaksanaan perekonomian diatur oleh pemerintah
c.Jenis-jenis pekerjaan dan pembagian kerjanya diatur oleh pemerntah.

Kebaikan sistem perekonomian terpusat adalah : 


-Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
-Pemerintah dapat menentukan jenis-jenis industry atau produksi.
-Pemerintah dapat mengatur distribusi barang-barang produksi.
-Pemerintah mudah melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga.

Keburukan sistem perekonomian terpusat adalah :


-Hak milik seseorang tidak ada kecuali barang-barang yang sudah dibagikan.
-Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga tidak dapat berkembang karena terbelenggu oleh kebijakan pemerintah.
-Pada kenyataannya pemerintah sulit menghitung semua kebutuhan masyarakat dan besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan produksi secara kompleks karena masalah-masalah ekonomi sangat kompleks

Senin, 24 Januari 2011

PRINSIP KODE ETIK AKUNTAN

Setelah melalui serangkaian proses yang relatif panjang dan lama, akhirnya pada Agustus 2008 Dewan Standar Profesional Akuntan Publik-Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) berhasil menyelesaikan Eksposure Draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia yang baru. Eksposure Draft tersebut setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari berbagai kalangan, pada Rapat Pleno Pengurus IAPI tanggal 14 Oktober 2008 disahkan menjadi Kode Etik yang baru dan akan dinyatakan efektif pada 1 Januari 2010.

Draf Kode Etik ini direncanakan akan menggantikan Kode Etik yang saat ini berlaku, yaitu yang merupakan gabungan dari Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik yang saat ini berlaku mulai efektif pada Mei 2000, bersumber dari Kode Etik AICPA, Edisi Juni 1998. Sedangkan draf Kode Etik yang baru bersumber dari Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh the International Ethics Standards Board for Accountants ( IESBA-IFAC) Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing: Bagian A- General Application of the Code, Bagian B- Professional Accountants in Public Practice, dan Bagian C- Professional Accountants in Business. Namun karena dipandang bahwa bagian C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya bagian A dan B yang saat ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan, dimodifikasi, dan disajikan eksposure draftnya. 

Keterterapan Kode Etik yang baru lebih luas dari pada Kode Etik yang saat ini berlaku. Jika Kode Etik yang saat ini berlaku hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan Kode Etik yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari Kode Etik ini.

Terdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 
1) Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 290 paragraf  sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf
2) Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA.
3) Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya.
4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100.
5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.
Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.

Draf Kode Etik terdiri dari 2 bagian yaitu, Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip, dan Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip, yaitu :
  • Prinsip Integritas
  • Prinsip Objektivitas
  • Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Prinsip Kerahasiaan
  • Prinsip Perilaku Profesional 
Pada Bagian B mengenai Aturan Etika Profesi yaitu :

Seksi 200  Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


Dibawah ini dijelaskan mengenai seksi 140 yaitu Prinsip Kerahasiaan


140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

(a) Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
 
(b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.


140.2 Setiap Praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya. Setiap Praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.


140.3 Setiap Praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.

140.4 Setiap Praktisi harus mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau Jaringan KAP tempatnya
bekerja.


140.5 Setiap Praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya.


140.6 Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus  berlanjut,bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau memperoleh klien baru, Praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau hubungan bisnis.

140.7 Di bawah ini merupakansituasi-situasi yang mungkin mengharuskan Praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat:
 

(a) Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;

(b) Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh: 



(i) Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau

(ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
 

(c) Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban profesional untuk mengungkapkan, selama tidak dilarang oleh ketentuan hukum:
 

(i) Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
 

(ii) Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
 

(iii) Dalam melindungi kepentingan profesional Praktisi dalam sidang pengadilan; atau
 

(iv) Dalam mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.

140.8 Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia, setiap Praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:


(a) Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh Praktisi;


(b) Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan


(c) Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap Praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.


dan menurut pendapat penulis mengenai kode etik diatas yaitu :
" seorang akuntan tidak boleh memberikan informasi yang bersifat rahasia ke pihak lain kecuali  sudah mendapatkan perizinan dari pihak yang bersangkutan dan jika dibutuhkan untuk hukum dan peraturan lainnya, informasi tersebut dapat dibuka kepada pengadilan "