Senin, 24 Januari 2011

PRINSIP KODE ETIK AKUNTAN

Setelah melalui serangkaian proses yang relatif panjang dan lama, akhirnya pada Agustus 2008 Dewan Standar Profesional Akuntan Publik-Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) berhasil menyelesaikan Eksposure Draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia yang baru. Eksposure Draft tersebut setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari berbagai kalangan, pada Rapat Pleno Pengurus IAPI tanggal 14 Oktober 2008 disahkan menjadi Kode Etik yang baru dan akan dinyatakan efektif pada 1 Januari 2010.

Draf Kode Etik ini direncanakan akan menggantikan Kode Etik yang saat ini berlaku, yaitu yang merupakan gabungan dari Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik yang saat ini berlaku mulai efektif pada Mei 2000, bersumber dari Kode Etik AICPA, Edisi Juni 1998. Sedangkan draf Kode Etik yang baru bersumber dari Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh the International Ethics Standards Board for Accountants ( IESBA-IFAC) Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing: Bagian A- General Application of the Code, Bagian B- Professional Accountants in Public Practice, dan Bagian C- Professional Accountants in Business. Namun karena dipandang bahwa bagian C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya bagian A dan B yang saat ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan, dimodifikasi, dan disajikan eksposure draftnya. 

Keterterapan Kode Etik yang baru lebih luas dari pada Kode Etik yang saat ini berlaku. Jika Kode Etik yang saat ini berlaku hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan Kode Etik yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari Kode Etik ini.

Terdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 
1) Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 290 paragraf  sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf
2) Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA.
3) Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya.
4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100.
5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.
Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.

Draf Kode Etik terdiri dari 2 bagian yaitu, Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip, dan Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip, yaitu :
  • Prinsip Integritas
  • Prinsip Objektivitas
  • Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Prinsip Kerahasiaan
  • Prinsip Perilaku Profesional 
Pada Bagian B mengenai Aturan Etika Profesi yaitu :

Seksi 200  Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


Dibawah ini dijelaskan mengenai seksi 140 yaitu Prinsip Kerahasiaan


140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

(a) Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
 
(b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.


140.2 Setiap Praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya. Setiap Praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.


140.3 Setiap Praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.

140.4 Setiap Praktisi harus mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau Jaringan KAP tempatnya
bekerja.


140.5 Setiap Praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya.


140.6 Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus  berlanjut,bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau memperoleh klien baru, Praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau hubungan bisnis.

140.7 Di bawah ini merupakansituasi-situasi yang mungkin mengharuskan Praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat:
 

(a) Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;

(b) Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh: 



(i) Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau

(ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
 

(c) Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban profesional untuk mengungkapkan, selama tidak dilarang oleh ketentuan hukum:
 

(i) Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
 

(ii) Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
 

(iii) Dalam melindungi kepentingan profesional Praktisi dalam sidang pengadilan; atau
 

(iv) Dalam mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.

140.8 Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia, setiap Praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:


(a) Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh Praktisi;


(b) Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan


(c) Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap Praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.


dan menurut pendapat penulis mengenai kode etik diatas yaitu :
" seorang akuntan tidak boleh memberikan informasi yang bersifat rahasia ke pihak lain kecuali  sudah mendapatkan perizinan dari pihak yang bersangkutan dan jika dibutuhkan untuk hukum dan peraturan lainnya, informasi tersebut dapat dibuka kepada pengadilan "