Kamis, 03 Maret 2011

Sistem Ekonomi Pasar

Nama : Setivayana
NPM   : 28210034

Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. System ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth of Nation.
 
Ciri - ciri sistem ekonomi pasar yaitu :
 
a. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b. Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
d. Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
e. Setiap orang diberi kebebasan dalam memakai barang dan jasa
f. Semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
g. Berlakunya persaingan secara bebas.

Kebaikan sistem ekonomi pasar adalah:  

-adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk maju terus dan bertindak secara efektif dan efisien.   
-Tiap - tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai dengan minat dan bakatnya.   
-Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat  Kebebasan memilih alat - alat produksi dan modal.
 
Keburukan sistem ekonomi pasar adalah : 

- Dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.  
-Karena motif mencari laba, tiap - tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata  Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi .

Sistem Ekonomi Terpusat

Nama : Setivayana
NPM : 28210034

Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi. Sistem ini muncul sebagai akibat dari ketidakpuasan atas berbagai kelemahan system ekonomi pasar. Dalam keadaan tertentu sistem ekonomi pasar malah menimbulkan berbagai keburukan sehingga diperlukan campur tangan pihak lain dalam hal ini pemerintah. Sistem ini pertama kali dicetuskan oleh Karl Marx.

Ciri-ciri system ekonomi terpusat :

a.Semua alat dan sumber produksi adalah milik Negara dan dikuasai Negara.
b.Segala kebijaksanaan perekonomian diatur oleh pemerintah
c.Jenis-jenis pekerjaan dan pembagian kerjanya diatur oleh pemerntah.

Kebaikan sistem perekonomian terpusat adalah : 


-Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
-Pemerintah dapat menentukan jenis-jenis industry atau produksi.
-Pemerintah dapat mengatur distribusi barang-barang produksi.
-Pemerintah mudah melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga.

Keburukan sistem perekonomian terpusat adalah :


-Hak milik seseorang tidak ada kecuali barang-barang yang sudah dibagikan.
-Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga tidak dapat berkembang karena terbelenggu oleh kebijakan pemerintah.
-Pada kenyataannya pemerintah sulit menghitung semua kebutuhan masyarakat dan besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan produksi secara kompleks karena masalah-masalah ekonomi sangat kompleks

Senin, 24 Januari 2011

PRINSIP KODE ETIK AKUNTAN

Setelah melalui serangkaian proses yang relatif panjang dan lama, akhirnya pada Agustus 2008 Dewan Standar Profesional Akuntan Publik-Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) berhasil menyelesaikan Eksposure Draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia yang baru. Eksposure Draft tersebut setelah mendapatkan tanggapan dan koreksi dari berbagai kalangan, pada Rapat Pleno Pengurus IAPI tanggal 14 Oktober 2008 disahkan menjadi Kode Etik yang baru dan akan dinyatakan efektif pada 1 Januari 2010.

Draf Kode Etik ini direncanakan akan menggantikan Kode Etik yang saat ini berlaku, yaitu yang merupakan gabungan dari Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik yang saat ini berlaku mulai efektif pada Mei 2000, bersumber dari Kode Etik AICPA, Edisi Juni 1998. Sedangkan draf Kode Etik yang baru bersumber dari Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh the International Ethics Standards Board for Accountants ( IESBA-IFAC) Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing: Bagian A- General Application of the Code, Bagian B- Professional Accountants in Public Practice, dan Bagian C- Professional Accountants in Business. Namun karena dipandang bahwa bagian C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya bagian A dan B yang saat ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan, dimodifikasi, dan disajikan eksposure draftnya. 

Keterterapan Kode Etik yang baru lebih luas dari pada Kode Etik yang saat ini berlaku. Jika Kode Etik yang saat ini berlaku hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan Kode Etik yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari Kode Etik ini.

Terdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 
1) Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 290 paragraf  sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf
2) Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA.
3) Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya.
4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100.
5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.
Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.

Draf Kode Etik terdiri dari 2 bagian yaitu, Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip, dan Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip, yaitu :
  • Prinsip Integritas
  • Prinsip Objektivitas
  • Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Prinsip Kerahasiaan
  • Prinsip Perilaku Profesional 
Pada Bagian B mengenai Aturan Etika Profesi yaitu :

Seksi 200  Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


Dibawah ini dijelaskan mengenai seksi 140 yaitu Prinsip Kerahasiaan


140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

(a) Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
 
(b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.


140.2 Setiap Praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya. Setiap Praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.


140.3 Setiap Praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.

140.4 Setiap Praktisi harus mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau Jaringan KAP tempatnya
bekerja.


140.5 Setiap Praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya.


140.6 Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus  berlanjut,bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau memperoleh klien baru, Praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau hubungan bisnis.

140.7 Di bawah ini merupakansituasi-situasi yang mungkin mengharuskan Praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat:
 

(a) Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;

(b) Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh: 



(i) Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau

(ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
 

(c) Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban profesional untuk mengungkapkan, selama tidak dilarang oleh ketentuan hukum:
 

(i) Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
 

(ii) Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
 

(iii) Dalam melindungi kepentingan profesional Praktisi dalam sidang pengadilan; atau
 

(iv) Dalam mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.

140.8 Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia, setiap Praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:


(a) Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh Praktisi;


(b) Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan


(c) Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap Praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.


dan menurut pendapat penulis mengenai kode etik diatas yaitu :
" seorang akuntan tidak boleh memberikan informasi yang bersifat rahasia ke pihak lain kecuali  sudah mendapatkan perizinan dari pihak yang bersangkutan dan jika dibutuhkan untuk hukum dan peraturan lainnya, informasi tersebut dapat dibuka kepada pengadilan "


Senin, 27 Desember 2010

Conflict of Interest pada Profesi Akuntan


Conflict of Interest pada Profesi Akuntan



disusun oleh
  Nama : Setivayana 
NPM : 28210034


BAB I

PENDAHULUAN

 
Alangkah Indah dunia ini jika semua manusia bekerja dengan penuh etika. Etika adalah nilai-nilai moral, kode moral, prinsip-prinsip moral, moralitas, atau prinsip-prinsip yang baik yang diyakini. Etika tidak perlu aturan tertulis, tidak perlu diperdebatkan, dan tidak perlu penuntutan dan pembelaan. Etika memerlukan pemahaman dan kesadaran. Etika memerlukan control diri dan nafsu pribadi. Etika berbicara dengan hati dan sering kehilangan makna serta kehilangan segalanya karena argumentasi logika. Tetapi etika juga selalu harus dibarengi dengan berpikir jernih. Etika tidak lain dan tidak bukan adalah penyatuan hati dan pikiran untuk perilaku atas nilai-nilai moral yang kita yakini.

Contohnya saja pada profesi Akuntan mempunyai 8 prinsip kode etik yaitu :
  • Tanggung Jawab Profesi
  • Kepentingan Publik
  • Integritas
  • Objetifitas
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional
  • Standar Teknis

Tetapi pada kenyataannya pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan seringkali tidak menerapkan kode etiknya sehingga menimbulkan adanya konflik diantara mereka yang berkepentingan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Definisi Akuntansi

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi dan lembaga pemerintah.


Pemakai informasi akuntansi adalah sebagai berikut:

1.Pihak Intern yaitu pihak di dalam organisasi manajemne perusahaan(pimpinan perusahaan)

2. Pihak Ekstern yaitu pihak yang berada di luar tubuh perusahaan:
a. Pemilik Perusahaan
b. Pengelola perusahaan
c. Karyawan
d. Kreditor
e. Investor
f. Pemerintah


2.2 Profesi Akuntan

Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant  (FCA, CA or ACA),Chartered Certified Accountant ( ACCA atau FCCA ), Management Accountan(ACMA, FCMA atau AICWA),Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik) dan dibawah ini adalah profesi akuntan yang ada di Indonesia :

1. Akuntan Publik (Public Accountant)
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari departemen keuangan.
2. Akuntan Internal (Private Accountant)
  akuntan yang bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
  akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Akuntan Manajemen (Managament Accountant)
  akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan baik untuk kegiatan sehari-hari atau perencanaan di masa yang akan datang.
5.Akuntan Pendidik (Accountant Instruction)
  Akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.


2.3 Conflict of Interest pada Akuntan


definisi conflict of interest menurut McDonald adalah
"suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang professional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya”
Duncan juga menyebutkan bahwa conflict of Interest juga sangat erat hubungannya dengan insider dealing yaitu  
"sebuah proses di mana seseorang menggunakan atau mendorong orang lain untuk menggunakan, informasi mengenai perusahaan yang umumnya tidak tersedia, untuk kepentingan keuntungan keuangan pribadinya (selain kinerja pekerjaannya yang tepat).”
Kedua definisi ini dapat menjelaskan kepada kita apa yang dimaksud dengan dengan “conflict of interest” menurut saya ada dua hal mengapa “conflict of interest” dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk kepentingan keuangan pribadi, dan kedua mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.

Sebagai contoh adanya konflik kepentingan terjadi pada seorang manager, pemilik modal dan auditor dalam teori keagensi. Teori agensi mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas kepentingan mereka sendiri. Pemegang saham sebagai principal diasumsikan hanya tertarik kepada hasil keuangan yang bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan. Sedang para  Manager disumsikan menerima kepuasan berupa kompensasi keuangan dan syarat-syarat yang menyertai dalam hubungan tersebut.

Karena perbedaan kepentingan ini masing-masing pihak berusaha memperbesar keuntungan bagi diri sendiri. Principal menginginkan pengembalian yang sebesar2nya dan secepatnya atas investasi yang salah satunya dicerminkan dengan kenaikan porsi deviden dari tiap saham yang dimiliki. Manager menginginkan kepentingannya diakomodir dengan pemberian kompensasi/bonus/insentif/remunerasi yang “memadai” dan sebesar2nya atas kinerjanya. Principal menilai prestasi Manager berdasarkan kemampuannya memperbesar laba untuk dialokasikan pada pembagian deviden. Makin tinggi laba, harga saham dan makin besar deviden, maka Manager dianggap berhasil/berkinerja baik sehingga layak mendapat insentif yang tinggi.

Sebaliknya Manager pun memenuhi tuntutan Principal agar mendapatkan kompensasi yang tinggi. Sehingga bila tidak ada pengawasan yang memadai maka sang Manager dapat memainkan beberapa kondisi perusahan agar seolah2 target tercapai. Permainan tersebut bisa atas prakarsa dari Principal ataupun inisiatif Manager sendiri. Maka terjadilah Creative Accounting yang menyalahi aturan, misal: adanya piutang yang tidak mungkin tertagih yang tidak dihapuskan; Capitalisasi expense yang tidak semestinya; Pengakuan penjualan yang tidak semestinya; yang kesemuanya berdampak pada besarnya nilai aktiva dalam Neraca yang “mempercantik” laporan keuangan walaupun bukan nilai yang sebenarnya. Atau bisa juga dengan melakukan income smoothing (membagi keuntungan ke periode lain) agar setiap tahun kelihatan perusahaan meraih keuntungan, padahal kenyataannya merugi atau laba turun.

Hal seperti inilah yang harus kita hindari sebagai seorang akuntan atau pemimpin agar semua keputusan publik keputusan yang berhubungan dengan tugas kita dilakukan secara professional dan tidak menimbulkan kerugian termasuk kerugian pribadi secara moral apa bila pada akhirnya apa yang dilakukan sebagai yang disebut dengan “conflict of interest” atau “insider dealing” tersebut menjadi masalah kantor dan public dan nyatanya secara etika semestinya tidak dilakukan. 

Dalam hal ini peran Auditor adalah sebagai pihak independen yang akan memberikan pendapat bahwa laporan yang dibuat oleh pihak manager dalam kondisi wajar atau tidak. Sehingga informasi yang diberikan kepada pemilik modal dan publik dapat di pertanggung jawabkan dengan baik.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Saya berkesimpulan bahwa  " conflict of interest” haruslah dihindari. Untuk menyatakan apakah seseorang melakukan " conflict of interest ” atau tidak, kita juga harus melakukan penelitian yang benar. Oleh sebab itu semua pihak yang berurusan haruslah berkomunikasi dengan baik.
3.2 Saran
  • Hindari terjadinya " conflict of interest " dan terjadinya potensi " conflict of interest ".
  • Berfokuslah kepada pekerjaan anda secara profesional, jangan menghubungkan dengan kepentingan pribadi anda.

Selasa, 14 Desember 2010

Kasus Gayus Tambunan jika di lihat dari Prinsip Kode Etik Akuntansi

 Setivayana ( 28210034 )
* Kasus Gayus Tambunan
Media di indonesia sekarang ini nama gayus tambunan menjadi salah satu icon terbaru tentang korupsi di indonesia, dan sekarang ini media cetak dan elektronik memonitor keberadaan gayus untuk bisa lebih tau tentang kasus korupsi di badan pajak negara sebesar 25 M  yang terdapat dalam rekening bank miliknya, hal ini terungkap  berawal dari informasi Komjen Susno ( Mantan Kabareskim Polri . Gayus berkerja di kantor pusat pajak golongan IIIa tepatnya menjabat posisi Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Di situlah ia bermain sebagai makelar kasus pajak, namun tidak sesuai aturan alias banyak tipu daya. Dan beberapa petinggi kepolisi di duga keras terlibat kasus yang di mainkan Gayus.
* Kasus Gayus Tambunan jika di lihat dari Kode Etik Akuntansi
  • Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
  Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya Gayus Tambunan tidak menjalankan pekerjaannya secara profesional  dengan tidak menggunakan pertimbangan moral  dalam setiap tindakan yang dilakukannya sehingga menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya yaitu membayar pajak kepada pemerintah yang mana  dalam kode etik ini mempunyai ciri yaitu setiap Anggota  harus selalu memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  • Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan publik, Gayus Tambunan juga tidak melakukan pelayanan  kepada publik karena satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik dan profesi yang di pegang oleh Gayus Tambunan memegang peranan yang penting di masyarakat dimana publik yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pihak lainnnya bergantung kepada objektivitas dan integritas dalam memelihara berjalannya fungsi secara tertib dan ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawabnya terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan yang menyebabkan sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara sedangkan pada gayus tambunan ia menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi yang merugikan Negara.
  •  Prinsip Ketiga – Integritas
Gayus tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin karena integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur serta melakukan pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
  • Prinsip Keempat – Obyektivitas
Pada prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,jujur secara intelektual, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain sedangkan pada kasus Gayus tambunan ia tidak  melaksanakan prinsip objektivitas dalam kewajiban profesionalnya.
  • Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Gayus Tambunan mempunyai kompetensi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. 
  • Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Gayus menempatkan prinsip kerahasiaan untuk kepentingan pribadinya sedangkan pada prinsip akuntansi kerahasiaan ini dimaksudkan untuk merahasiakan segala informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum yang mengungkapnya.
  • Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Gayus berperilaku tidak konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan dapat mendiskreditkan profesinya yang mana perwujudan tanggung-jawabnya kepada masyarakat, pemerintah dan anggota lain..
  • Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Gayus tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan yang sesuai dengan keahliannya.

Kamis, 09 Desember 2010

Evaluasi dari Persentasi

Kel
Prinsip Etika Profesi Akuntan
Komentar
I
Tanggung Jawab
Pada pembahasan tanggung jawab profesi akuntan, kelompok ini menyajikan dengan cukup baik. Namun untuk profesi kedokteran yang merupakan profesi pembanding, kelompok ini sama sekali tidak menyinggung adanya penjabaran bentuk tanggung jawab profesi kedokteran. Dan tidak adanya perbandingan antara tanggung jawab dalan profesi akuntan dengan profesi kedokteran menyebabkan presentasi ini dinilai kurang jelas.

II
Kepentingan Publik
Menurut kelompok kami, dalam persentasi kelompok ini masih kurang karena tidak sesuai dengan apa yang diminta yaitu mengenai kepentingan public dan juga tidak ada perbedaan antara profesi akuntan dengan profesi guru

III
Integritas
Kekurangan kelompok ini adalah tidak dijelaskannya integritas dalam profesi pembanding yaitu kedokteran. Pada dasarnya kelompok ini diminta untuk menjelaskan integritas dalam dua profesi berbeda. Namun dalam penyajiannya hanya integritas dari profesi akuntan saja yang dibahas. Akan tetapi kelompok ini sudah lebih baik karma kelompok ini dapat menyajikan contoh persamaan dan perbedaan integritas antara profesi akuntan dengan profesi kedokteran. Namun secara keseluruhan kelompok ini kami nilai cukup baik dalam presentasi.

IV
Objektifitas
Kelompok ini telah menyajikan presentasi dengan sangat baik. Mulai dari pemilihan profesi pembanding hingga penyajian presentasinya. Dimana dalam presentasinya kelompok ini mempu menjelaskan dengan sangat baik objektivitas pada setiap profesi masing-masing. Perbedaan dan persamaan kode etik pun disajikan dengan cukup baik sehingga kami berpikir bahwa kelompok ini dinilai baik dalam penyajian maupun presentasinya

V
Kompetensi
dan
Kehati-hatian
Menurut kelompok kami, kelompok ini sudah cukup baik karena sudah menjelaskan secara baik tetapi pada kelompok ini tidak menggunakan alat untuk menyampaikan ke audience hanya dengan membaca sehingga membuat audience merasa bosan.

VI
Kerahasiaan
Penyajian presentasi kelompok ini kami anggap sudah cukup baik. Dalam penyajiannya kelompok ini menjelaskan secara rinci etika kerahasiaan pada dua profesi berbeda. Dan kelompok ini mampu menyajikan persamaan, perbedaan dan kesimpulan etika kerahasiaan dengan sangat baik.

VIII
Standar Teknis
Pada dasarnya kelompok ini kami anggap cukup menguasai materi hanya saja dalam penyajian tidak dibahas definasi standar teknis dalam kedua profesi tersebut hanya definisi standar teknis secara umum. Dan dalam penyajiannya kelompok ini juga tidak menjelaskan standar teknis dalam profesi pembanding yaitu Jurnalistik.

Selasa, 07 Desember 2010

Perbedaan Kode Etik Akuntansi dan Kode Etik Keguruan

Prinsip Etika Profesi Perilaku Profesional

Setivayana ( NPM : 28210034 )
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat dikembangkan akan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Etika profesi akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat

Etika profesi guru, yaitu norma atau asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik anggota masyarakat dan warga negara

I. KODE ETIK AKUNTAN

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal - hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu : 

*Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
* Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
* Prinsip Ketiga - Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan  kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin
* Prinsip Keempat - Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalny, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
* Prinsip Kelima - Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan tekhnik yang paling mukhtahir. 
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Prinsip ketujuh - Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitas
II. KODE ETIK PENGAJAR
•Kompetensi Pedagogik
  -  Memahami peserta didik
  -  Merancang pembelajaran
  -  Melaksanakan pembelajaran
  -  Merancang dan melaksanakan evaluasi    pembelajaran
  -  Mengembangkan peserta didik untuk   mengaktualisasikan   berbagai potensi yang   dimilikinya
•Kompetensi Kepribadian
  -  Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
  -  Memiliki kepribadian yang dewasa
  -   Memiliki kepribadian yang arif
  -  Memiliki kepribadian yang berwibawa
  -  Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
•Kompetensi Profesional
  -  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
  -  Menguasai langkah-langkah penelitian
•Kompetensi Sosial
  -  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
  -  Mampu berkomunikasi dan bergaul
III. Prinsip Perilaku Profesional


 * Pada kode etik akuntan 
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan manjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
1.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleg anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota uang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
* Pada kode etik pengajar   
UU NO 20 TAHUN 2003, psl 39 ayat 2 Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
IV. Persamaan Perilaku Profesional Akuntan dan Pengajar
*Pada Akuntan seorang akuntan diharuskan untuk selalu berperilaku profesional dengan tidak mendiskreditkan teman seprofesi dan pada profesi pengajar yaitu pengajar hendaknya menghargai potensi siswa dan menghargai teman seprofesi.
*Pada Akuntan seorang akuntan diharuskan menguasai bidang keilmuannya agar ia dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dibuatnya.
V. Perbedaan Perilaku Profesional Akuntan dengan Pengajar
*Pada Akuntan diharuskan taat kepada peraturan yang tertuang dalam SAK dan peraturan perusahaan sedangkan pada pengajar yaitu pengajar harus taat pada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik.
*Pada Akuntan diharuskan melindungi kerahasiaan perusahaannya dengan tidak membuat usaha-usaha yang dapat menimbulkan kecurangan sedangkan pada pengajar yaitu pengajar membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi yang menghambat proses belajar.